DIT NARKOBAHukum & KriminalKENDARINasionalPOLDA SULTRA

Dukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo – Gibran, Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi

141
×

Dukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo – Gibran, Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDONESIA EKSPRESS (indeks.co.id) | Pada tanggal 8 September 2024, aparat Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan menangkap seorang wanita paruh baya berinisial IY (50) dan pria berinisial WW (31) di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Operasi penangkapan berlangsung pada hari Minggu dan berhasil menyita barang bukti berupa ratusan gram narkotika jenis shabu.Informasi awal menyebutkan bahwa WW diduga menyimpan narkotika di dapur dan pekarangan rumah IY. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan penggeledahan di rumah terkait dan menemukan 15 paket shabu dengan total berat 309,07 gram.Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (5/11/2024), Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan bahwa penyitaan shabu ini diduga untuk didistribusikan di wilayah Kendari. “Kami berhasil menyita total shabu seberat 309,07 gram,” ungkap Kombes Pol Ardiyanto.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WW berperan sebagai kurir narkoba atas perintah seseorang dengan inisial RS. RS, yang menghubungkan antara provinsi Tanjung Pinang dan Kendari, saat ini dalam pencarian (DPO). “RS saat ini dalam daftar pencarian orang,” tambah Kombes Pol Ardiyanto.

Informasi tambahan dari dua tersangka mengungkap bahwa WW bertugas mengambil narkoba atas perintah RS, sementara IY bertanggung jawab dalam penyimpanan sebelum narkoba tersebut disalurkan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (AJM)

BACA JUGA  Demi Pemerataan dan Keseimbangan Pasar, BUMN Gelar Pasar Murah di Pasuruan

Redaksi/Penerbit: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!