oleh

Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Selaras dengan Program Nasional

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Angggaran Tahun 2022, bertajuk “Spending Better: Mewujudkan Ketahanan Fiskal” yang berlangsung di Ballroom Dhanapala Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/4/2022).

Suhajar menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan APBD harus berbasis pada urusan pemerintahan konkuren yang sudah diserahkan kepada pemda.

“Otonomi daerah itu isinya adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, jadi isi otonomi itu, apa yang dikerjakan gubernur, apa yang dikerjakan bupati/wali kota, adalah mengelola memanage urusan pemerintahan (konkuren),” terang Suhajar.

Dalam mengelola keuangan daerah, lanjut Suhajar, pemda juga harus memegang prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.

Tak hanya itu, dalam membangun sinergi dan menyelaraskan program tersebut, pemda perlu melakukan sejumlah langkah. Hal itu seperti mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah yang ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan. Upaya ini dilakukan dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Jadi bukan (berdasarkan) pemerataan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tegas Suhajar.

Pemda juga harus mengalokasikan APBD berbasis beban kerja masing-masing perangkat daerah dengan fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki visi dan misi yang fokus pada bidang pendidikan serta kesehatan. Dengan demikian, perangkat daerah yang menangani urusan tersebut mendapat alokasi APBD yang lebih besar ketimbang lainnya.

BACA JUGA  INFLASI APRIL 2022 TETAP TERKENDALI

Tak hanya itu, dalam membangun sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, pemda perlu menyusun RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga rancangan APBD yang selaras dengan pembangunan nasional. Karena itu, penyusunan RPJMD harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *