DAERAHHukum & KriminalPolres Kolaka Timur

Sat Resnarkoba Polres Koltim Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Pamborea

346
×

Sat Resnarkoba Polres Koltim Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Pamborea

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kolaka Timur, indeks.co.id – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Senin malam lalu (29/07) sekitar pukul 18.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di desa Pamborea yang berinisial SB.

Berdasarkan penjelasan KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA Ramadhan S.H, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengindikasikan SB terlibat kegiatan peredaran narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, ucapnya.

Lanjut KBO, Proses penggeledahan dilakukan di kamar pelaku. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 bungkus sachet besar yang berisi 4 (empat) sachet sedang yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil merk toko mas logam mulia yang berisi 12 buah potongan pipet yang masing-masing berisi 1 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 tas kecil yang berisi 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 5 lembar pecahan uang Rp.100.000, 1 tas warna biru yang didalamnya berisi 1 bungkus sachet kosong yang berisi 49 sachet kosong dan 1 potongan pipet yang ujungnya dibuat runcing, 1 bungkus plastik merk Oricia yang berisi 22 (dua puluh dua) batang pipet warna merah, dan 1 unit handphone merk VIVO Y 18 warna pink, ungkapnya.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun yang berdomisili di Dusun III, Desa Pamborea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

BACA JUGA  Yayasan Kemala Bhayangkari Sultra, Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih jauh, dalam upaya pengembangan kasus, penyidik berencana melakukan beberapa tindakan lanjutan. Pertama, melaksanakan uji urine dan darah pada pelaku. Kedua, melakukan gelar perkara untuk mengetahui dan merangkum kronologis kejadian secara rinci. Ketiga, melakukan pengiriman hasil uji urine dan darah pelaku ke Labfor Makassar. Keempat, mempersiapkan berkas perkara untuk didaftarkan ke pengadilan, beber KBO Sat Resnarkoba Polres Koltim Ipda Ramadhan, SH.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan diselidiki lebih lanjut oleh petugas Kepolisian Resor Kolaka Timur. Pelaku narkoba bisa mendapat hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 Milyar jika dinyatakan bersalah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, pungkasnya. (NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!