BBMHUKUMKabupaten SoppengNasional

Antrean BBM Subsidi di Soppeng, Polisi Jangan Tutup Mata

45
×

Antrean BBM Subsidi di Soppeng, Polisi Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Ditengah sulitnya BBM antrean panjang diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan yang jauh lebih besar

Oleh: Andi Jumawi
Ketua PWI Soppeng
Selasa 8 September 2026

SOPPENG, INDEKS.co.id — Antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Soppeng yang mengular hingga badan jalan, bahkan membuat kendaraan bermalam, bukan lagi sekadar persoalan antrean.

Pertanyaan masyarakat semakin kuat ketika kendaraan yang mengantre disebut-sebut itu-itu saja setiap hari. Jika benar BBM tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi, mengapa harus berulang dan dalam jumlah yang diduga tidak wajar?

Di sinilah aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus turun tangan. Pengawasan terhadap SPBU jangan hanya dilakukan ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Dugaan adanya praktik “pengetapan”—membeli BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi—harus diperiksa secara serius. Jika ditemukan unsur penimbunan, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, tidak boleh ada pembiaran.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Karena itu, polisi perlu memeriksa pola transaksi, kendaraan yang berulang kali mengisi, volume pengisian, serta kemungkinan BBM tersebut dialihkan untuk diperjualbelikan kembali.

Subsidi adalah uang negara. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi justru kalah oleh mereka yang menjadikannya ladang keuntungan.

Antrean panjang boleh terjadi karena kebutuhan meningkat. Tetapi jika kendaraan yang sama terus-menerus mengantre dan stok selalu habis sebelum masyarakat terlayani, itu bukan lagi sekadar antrean. Itu pertanyaan publik yang wajib dijawab dengan data dan penegakan hukum.

Polisi jangan menunggu viral. Periksa sekarang.

Andi Jumawi
Ketua PWI Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!