DAERAHHukum & KriminalKAB.PANGKEPREDAKSISULAWESI SELATAN

Kinerja APH Pangkep Terkait Tragedi CCTV: Sorotan Ketua LP3-N

1289
×

Kinerja APH Pangkep Terkait Tragedi CCTV: Sorotan Ketua LP3-N

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, 24 Mei 2024 | indeks.co.id — Sebuah tragedi CCTV yang terjadi di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, telah memunculkan sejumlah perhatian dan kritik. Ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3-N) DPD Kabupaten Pangkep, Irwan M, secara tegas menyatakan bahwa kasus pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) pada tahun 2022 lalu di 30 kelurahan daerah ini merupakan sebuah kasus yang disayangkan.  Pasalnya, hanya dua orang saja yang menjadi tersangka di kasus ini yakni inisial PTR dan SF, dan dugaan kuat adanya diskriminasi dengan pelaku kejahatan lainnya masih belum ada perkembangan dalam penindakan tindak pidana.

Kasus ini menjadikan APH di Kabupaten Pangkep dituntut untuk memperhitungkan Pasal 55 dan 56 KUHP, di mana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan harus dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan juga harus mendapat hukuman.

Irwan : Ketua DPD LP3-N Kabupaten Pangkep.

Masih banyak kelurahan dari total 30 yang mendapatkan pengadaan CCTV yang belum memberikan keterangan valid terkait kasus ini. Terlebih lagi, adanya tugas tumpang tindih dalam penindakan tindak pidana ini, menjadikan penegakan hukum sebagai salah satu indikator bagi keberhasilan sebuah lembaga pelayanan publik.  Menurut Ketua DPD LP3-N Kabupaten Pangkep, Irwan M, sangat menyayangkan APH Pangkep hanya mampu menetapkan 2 orang sebagai tersangka di dalam kasus ini.

Sebagai rakyat Kabupaten Pangkep, kita perlu menjadikan kejadian ini sebagai referensi bertindak bagi para APH di daerah lain dan provinsi lainnya.  Penegakan hukum harus dilakukan tanpa adanya unsur diskriminasi dan semestinya APH bisa mengembalikan citra aparat penegak hukum di Republik Indonesia.(NN/IE/IRWAN M)

BACA JUGA  LaNyalla Desak Skandal Pajak Diusut Transparan dan Jangan Takut-Takuti Rakyat

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA