JAKARTA, INDEKS– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan, melainkan murni didasarkan pada alasan pribadi.
Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto hanya mencantumkan alasan pribadi tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang keputusan tersebut.
“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi. Tidak ada alasan kesehatan,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo menghormati keputusan Perry Warjiyo setelah hampir tujuh tahun memimpin bank sentral Indonesia.
“Karena alasan pribadi dan tentunya kita menghormati keputusan tersebut,” katanya.
Prasetyo mengungkapkan pemerintah secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya, proses administrasi akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian secara hormat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, apabila jabatan Gubernur BI kosong maka kekosongan jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti yang akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral.
Menurut Prasetyo, koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, akan tetap berjalan erat untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal nasional.
Pemerintah juga memastikan seluruh kewenangan Bank Indonesia tetap dijalankan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan moneter tetap berlangsung secara normal di tengah proses pergantian kepemimpinan.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















