24 Juli 2026
KENDARI, INDEKS– Ketua Forum Aktivis Nasional (FAN), Fatahillah, SH.,MH mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang tengah ditangani Direktorat Penindakan Pidana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menilai mekanisme yang mengharuskan pelapor memberikan klarifikasi langsung di Jakarta berpotensi menyulitkan masyarakat yang beritikad baik melaporkan dugaan pelanggaran.
Keterangan tersebut disampaikan ke awak Media INDEKS.co.id pada Jum’at 24 Juli 2026 Via WhattsApp.
Menurut Ketua FAN, negara seharusnya memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat yang berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, bukan justru membebani mereka dengan prosedur yang dinilai memberatkan.
“Sebagai pelapor yang melakukan pengawasan secara mandiri, kami semestinya memperoleh perlindungan dari negara. Sangat disayangkan apabila pelapor justru harus datang ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan terhadap masyarakat yang berkontribusi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak semestinya dijadikan dasar untuk membatasi atau mempersulit proses penegakan hukum, terlebih terhadap pihak yang menyampaikan laporan demi kepentingan publik.
“Kami bekerja secara mandiri tanpa dibiayai negara, namun tetap berani berkontribusi dalam mengawasi dugaan pelanggaran demi kepentingan bangsa. Sementara aparat penegak hukum telah diberikan kewenangan, anggaran, dan fasilitas oleh negara untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua FAN menyampaikan kritik keras kepada aparat apabila tidak mampu menjalankan amanah penegakan hukum secara optimal.
“Apabila tidak mampu mengemban amanah tersebut, sebaiknya memberikan kesempatan kepada pihak yang benar-benar memiliki komitmen untuk mengabdi kepada negara dan menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua FAN mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikannya kepada Direktorat Penindakan Pidana Kementerian ESDM.
“Ada apa sebenarnya dengan penanganan laporan saya? Saya berharap proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Ditjen Gakkum ESDM belum bisa di konfirmasi dan awak media masih terus melakukan upaya untuk menghubungi, Redaksi juga memberikan ruang untuk memberikan keterangannya terkait sorotan dari FAN. (Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















