DaerahHukum & KriminalKAB.BUTON UTARA

Polisi Telusuri Akun Anonim Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Buton Utara

41
×

Polisi Telusuri Akun Anonim Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Buton Utara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

30 Juni 2026

BUTON UTARA, INDEKS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik yang dilaporkan seorang jurnalis, Kasrun.

Perkembangan penanganan perkara tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/36/VI/2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026 yang telah diterima pelapor.

Dalam SP2HP itu, penyidik menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai dasar untuk mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media sosial Facebook, yang diduga dilakukan melalui grup “BUTUR PERUBAHAN”.

Kasus ini berawal setelah Kasrun, jurnalis Matabuton.com, menerbitkan berita berjudul “Hari Ketiga Blokade Jalan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Belum Temui Massa.” Sekitar 30 menit setelah berita dipublikasikan, muncul unggahan dari sebuah akun anonim di grup Facebook tersebut yang, menurut pelapor, memuat narasi bernada menyerang dan diduga mencemarkan nama baiknya sebagai jurnalis.

Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, Kasrun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik ke Polres Buton Utara.

Kasrun mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Buton Utara yang telah menindaklanjuti laporannya dengan menerbitkan SP2HP sebagai bentuk kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan ini, saya berharap penyidik dapat mengungkap siapa pemilik akun anonim yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya,” ujar Kasrun, Senin malam, (29/6/2026).

Ia menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan justru menggunakan akun anonim untuk menyerang pribadi seseorang dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap siapa pelaku di balik akun anonim tersebut,” katanya.

Kasrun berharap proses penyelidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan tuntas sehingga identitas pihak yang diduga berada di balik akun anonim tersebut dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyerang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya dinantikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas unggahan tersebut.(Tim/AJ)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!