BEA CUKAIHUKUMMAKASSARNasionalREDAKSISULAWESI SELATAN

Peredaran Rokok Ilegal di Sulselbartra Tak Kunjung Surut, Efektivitas Pengawasan Bea Cukai Jadi Sorotan

67
×

Peredaran Rokok Ilegal di Sulselbartra Tak Kunjung Surut, Efektivitas Pengawasan Bea Cukai Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

27 Juli 2026

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan. Meski operasi penindakan rutin dilakukan dan jutaan batang rokok ilegal berhasil disita setiap tahun, peredarannya masih ditemukan secara terbuka di berbagai daerah.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penindakan yang selama ini dilakukan belum mampu memutus mata rantai distribusi rokok ilegal secara menyeluruh. Produk tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai diduga tidak sesuai ketentuan masih relatif mudah ditemukan di pasar tradisional, kios, toko kelontong, hingga warung di sejumlah kabupaten dan kota.

Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan membawahi wilayah kerja yang mencakup tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, dengan kantor pelayanan antara lain Bea Cukai Makassar, Parepare, dan Malili, Kendari. Wilayah pengawasannya juga mencakup berbagai daerah, termasuk Kabupaten Soppeng.

Selama beberapa tahun terakhir, Bea Cukai secara konsisten mengumumkan keberhasilan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Namun, keberhasilan tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi faktual, mengingat peredaran rokok ilegal masih berlangsung dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas strategi pengawasan yang diterapkan. Apakah penindakan yang dilakukan telah menyentuh akar persoalan, atau masih berfokus pada pelaku di tingkat distributor dan pedagang eceran.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai, DJBC didukung oleh koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Dengan dukungan tersebut, publik menilai penegakan hukum seharusnya mampu menjangkau seluruh rantai bisnis rokok ilegal, mulai dari produsen, pemilik pabrik, distributor utama, hingga jaringan pemasok.

Sejumlah pengamat menilai tingginya angka penyitaan justru menjadi indikator bahwa pasokan rokok ilegal masih besar. Selama sumber produksi dan jalur distribusi utama belum berhasil diputus melalui penegakan hukum yang komprehensif, maka peredaran rokok ilegal berpotensi terus berulang meski operasi penindakan dilakukan secara berkala.

Selain merugikan penerimaan negara melalui hilangnya potensi pendapatan cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai. Di sisi lain, konsumen juga berpotensi memperoleh produk yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan maupun pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pengawasan di wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut intensitas operasi lapangan, tetapi juga penguatan intelijen, pengawasan terhadap pabrik rokok, penelusuran jaringan distribusi, serta transparansi penanganan perkara agar publik dapat menilai sejauh mana penegakan hukum benar-benar menyasar aktor intelektual di balik bisnis rokok ilegal.

Penguatan pengawasan internal, peningkatan sinergi antarpenegak hukum, serta penindakan yang menyentuh seluruh rantai distribusi dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Tanpa pendekatan tersebut, operasi penyitaan dikhawatirkan hanya akan menjadi kegiatan rutin yang belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku utama maupun memulihkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik perdagangan ilegal.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan analisis jurnalistik berdasarkan fenomena peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara serta mengacu pada data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kritik terhadap efektivitas pengawasan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!