oleh

Polresta Kendari Melaksanakan Patroli Rumah Kosong Selama Musim Mudik

KENDARI, Selasa 9 April 2024 | indeks.co.id —- Musim mudik telah tiba, dan banyak warga yang meninggalkan rumah mereka untuk pulang ke kampung halaman. Menyadari potensi keamanan yang rentan selama masa ini, Polresta Kendari telah melaksanakan patroli khusus untuk memantau dan menjaga rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Dalam upaya untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dan perusakan, Polresta Kendari telah menempatkan tim patroli Cipkon yang akan secara rutin memantau dan memeriksa rumah kosong di berbagai wilayah. Patroli ini dilakukan secara intensif selama periode mudik, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemilik rumah yang sedang pergi mudik.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko,SIK.,MSi, menyatakan bahwa kegiatan patroli rumah kosong ini merupakan bagian dari upaya Polresta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama musim mudik.
“Kami memahami kekhawatiran pemilik rumah yang meninggalkan rumah mereka selama mudik. Oleh karena itu, kami akan melakukan patroli secara intensif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di rumah kosong,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, Polresta Kendari juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberangkatan mereka kepada pihak RT RW Sekitar tempat tinggal agar dapat dipantau dengan lebih baik.

Selain itu, Polresta juga memberikan tips keamanan kepada pemilik rumah kosong, seperti memasang sistem keamanan tambahan dan meminta bantuan tetangga untuk memantau rumah mereka selama pergi mudik.

Dengan adanya upaya patroli rumah kosong ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra bagi rumah-rumah yang ditinggalkan selama musim mudik, sehingga pemilik rumah dapat pergi dengan tenang dan kembali dengan kondisi rumah yang aman dan terjaga.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kebersamaan TNI dan Rakyat, Koramil 1423-05/Marioriwawo Gelar Gotong Royong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *