oleh

Satuan Tugas Kamseltibcarlantas Sukses Atasi Kemacetan di depan Mall Mandonga, Pelabuhan Nusantara

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Satuan Tugas Kamseltibcarlantas (Satgas Kamseltibcarlantas) berhasil menangani kemacetan yang terjadi di depan Mall Mandonga, Pelabuhan Nusantara. Kegiatan dilakukan pada Minggu, 7 April 2024, pukul 07.00 Wita hingga selesai.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Satgas Kamseltibcarlantas, Kompol Tiswan, S.H.,MH, kegiatan pengaturan arus lalu lintas sukses mengurai kemacetan dan membuat situasi arus lalu lintas menjadi lancar dan terkendali. Arus lalu lintas di pusat perbelanjaan Mall Mandonga dan Pelabuhan Nusantara berjalan lancar, sehingga masyarakat yang berbelanja di Mall Mandonga dan masyarakat yang melaksanakan mudik melalui Pelabuhan Nusantara dapat melakukan kegiatan mereka secara lancar.

Kompol Tiswan menyebutkan bahwa solusi pengaturan arus lalu lintas sangat penting dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di setiap kota. Dalam pengaturan arus lalu lintas, kedisiplinan, perhatian bagi pengendara maupun petugas lalu lintas menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Satgas Kamseltibcarlantas berencana untuk melaksanakan pengaturan arus lalu lintas secara rutin untuk memastikan lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan aman.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui pentingnya pengaturan arus lalu lintas dalam memperbaiki situasi lalu lintas yang memprihatinkan. Terima kasih kepada Satgas Kamseltibcarlantas yang telah melakukan kegiatan ini dengan baik. Semoga kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk mengoptimalkan sistem transportasi di kota dan meminimalkan kemacetan lalu lintas.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Foto : Kegiatan Kamseltibcarlantas Polda Sultra :

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Yang di Sampaikan Bupati Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *