oleh

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Total Jumlah yang Menakutkan

KENDARI, indeks.co.id —- Dalam upaya untuk memberantas narkoba di Indonesia, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra telah berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika selama periode bulan Januari hingga Maret 2024.

Pada Kamis, 28 Maret 2024, Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan Balai POM Kendari.

Foto : Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H.. (Red*)

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. Menurut keterangan dari AKBP Ardiyanto, jenis barang bukti yang berhasil disita pada periode Januari-Maret adalah shabu dan ekstasi, serta temuan ganja hasil ungkapan Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari.

Foto : Pemeriksaan Barang Bukti sebelum di lanjutkan dengan Pemusnahan.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Dit Resnarkoba Polda Sultra sangat menakutkan. Pihak keamanan berhasil menyita shabu seberat 2.717,06 gram, ekstasi sebanyak 465 butir, serta ganja seberat 425 gram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara.

Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto menyampaikan pesan yang sangat penting pada kesempatan tersebut. Beliau berharap tingkat pengungkapan kasus narkotika dapat terus ditingkatkan sebagai komitmen nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman untuk masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Foto : Alat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari B POM Sultra.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk terima kasih bagi stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba. Penanganan narkotika menjadi tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu upaya kolektif untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia sangat diperlukan. Mari bersama-sama mendukung aparat keamanan dan pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik dan aman.(NN/IE)

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin : Latihan Dilaksanakan Jangan Biasa-Biasa Saja, Tapi Miliki Hasil Yang Optimal

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *