oleh

Pria Asal Kasupute Konawe Ditangkap Polisi, Kapolres Beri Apresiasi

KONAWE, indeks.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kelurahan Kasupute, kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, seorang tersangka berusia 30 tahun berinisial AMRIN Bin DOHA berhasil diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Asriady, S.Sos mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam waktu yang singkat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 39.93 gram. Selain narkotika, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk alat isap bong, plastik bening, dan tas kecil. Dalam kasus ini, AMRIN Bin DOHA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K memberikan apresiasi pada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia memuji kecepatan dan keprofesionalan dari tim kejar-narkoba yang dipimpin oleh AKP Asriady dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu yang singkat.

“Saya sangat mengapresiasi tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Asriady, tindakan cepat mereka dalam melakukan penyelidikan dan penggerebekan ini memberikan bukti bahwa Polres Konawe serius dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe,” kata Kapolres Konawe.

Kasus penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian semua pihak. Pelbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Tindakan cepat dan tegas dari Polres Konawe dalam mengungkap kasus ini membuktikan bahwa keberhasilan dalam memberantas narkotika perlu diapresiasi dan diaplikasikan ke seluruh wilayah negeri. Kita harus mendukung tindakan kejar-narkoba, dan berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan barang haram tersebut.
(NN/IE).

BACA JUGA  Kajati Sultra Resmikan Rumah Restorative Justice

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *