oleh

Gerakan Pangan Murah Kodim 1430/Konawe Utara di Jalan Poros Trans Sulawesi

KONUT, indeks.co.id —- Dalam rangka stabilitas pasokan dan harga pangan, Makodim 1430/Konawe Utara mengadakan kegiatan pasar murah di jalan Poros Trans Sulawesi Desa Banggarema Kecamatan Andowia pada Jum’at, 8 Maret 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Letkol Kav Sofyan Dandim 1430/Konawe Utara dan Mayor Inf Umar Sachruna Kasdim 1430/Konawe Utara ini juga dihadiri oleh Kompol Muh. Basri, Kapten Inf Arifudin, Kapten Inf Sulhan, Letda Inf La Beda, Letda Inf M. Daud, dan masyarakat sekitar yang berjumlah kurang lebih 200 orang.

Dalam sambutan Letkol Kav Sofyan, ia menyampaikan bahwa kegiatan pasar murah ini dapat membantu mengurangi beban perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga di wilayah kabupaten Konawe Utara. Ia berharap, melalui kegiatan ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta membantu memperbaiki perekonomian di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Letkol Kav Sofyan mengatakan bahwa salah satu tujuan diadakannya pasar murah ini adalah untuk menekan inflasi kemiskinan yang ada di masyarakat. Dalam kegiatan ini, Kodim 1430/Konawe Utara menyediakan beberapa bahan pangan dengan rincian sebagai berikut:

-Beras SPHP 2 ton
-Gula 500 kg
-Minyak botol 240 pcs
-Terigu 100 kg

Harga yang ditawarkan dalam kegiatan Pangan Murah Kodim 1430/Konawe Utara:

-Beras 5 kg  : Rp 53.000
Minyak Goreng : Rp 14.000
-Gula 1 kg : Rp 16.000
-Terigu 1 kg : Rp 11.000.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Konawe Utara untuk memperoleh bahan pangan yang murah dan terjangkau. Gerakan seperti ini diharapkan dapat dilakukan lebih sering dan meluas ke wilayah-wilayah lainnya agar kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *