oleh

Kapolda Sulsel Tegaskan ! Polda Sulawesi Selatan Netral Dalam Pemilu 2024

Makassar, indeks.co.id — Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. Memimpin Secara Langsung Apel Gabungan Personel Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Senin (20/11/2023).

Apel gabungan tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polda Sulsel dan para Personel gabungan Polda Sulawesi Selatan.

Terima kasih dan apresiasi saya ucapkan kepada seluruh personel Polda Sulsel yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga saat ini dengan baik dan benar sehingga Sitkamtibmas Polda Sulsel berjalan dengan aman tertib dan lancar hingga saat ini, ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum.

Kepada seluruh personil saya ucapkan juga terima kasih yang telah mensukseskan acara-acara kemarin seperti penanaman pohon, hut brimob dan kegiatan lainnya yang bisa berjalan dengan baik, sukses dan tanpa ada kendala sedikitpun.

“Saat ini kita akan menghadapi masa kampanye capres-cawapres, saya harap kepada seluruh personil agar bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon capres-cawapres sehingga tugas kita dalam mengamankan kampanye dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kapolda Sulsel.

Selain itu, penggunaan media sosial kepada seluruh personil diharapkan agar bijak dan tidak mengarah kepada keberpihakan salah satu paslon capres dan cawapres agar polri bisa eksis serta rekan-rekan yang bertugas dapat menjalankan tugas dengan baik pada saat pengamanan kampanye capres dan cawapres.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan tugas dalam operasi diharapkan personil tidak ada yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dlam melaksanakan tugas sehingga kita sebagai anggota polri dapat eksis dan dapat dicintai oleh masyarakat.(NN/IE)

Laporan ; Rosdiana Hadi
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KOPPDA SULTRA TANTANG PERNYATAAN KOMISARIS PT. TRIMEGA PASIFIK INDONESIA (PT.TPI) BY DATA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *