oleh

Mengenai Rencana Kenaikan Biaya Haji, Berikut Tanggapan Ketua DPD RI: Perbaiki Terlebih Dahulu Pelayanan Bagi Jemaah

SOLO, INDEKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dari Rp 90,05 juta menjadi Rp 105 juta.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan sebelum membahas kenaikan biaya, Kemenag diminta untuk terlebih dahulu menjamin pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Hal ini mengingat pelaksanaan haji di tahun 2023 banyak mengalami permasalahan.

“Jangan terlebih dahulu membahas kenaikan biaya, tetapi yang utama adalah memastikan peningkatan pelayanan dan jaminan tidak kembali terjadi kekacauan pelaksanaan ibadah haji seperti pada musim haji 2023 kemarin,” ujar LaNyalla, Kamis (16/11/2023).

Senator asal Jawa Timur tersebut mendesak Kemenag untuk menyampaikan lebih rinci perihal perbaikan apa saja yang telah dilakukan, sehingga kekurangan yang pernah terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang lagi.

“Para jemaah tentu masih merasa cemas adanya persoalan serupa. Oleh sebab itu, kita semua wajib mendorong agar pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji jauh lebih baik. Sehingga, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Hal ini seharusnya menjadi fokus utama Kemenag,” tutur dia lagi.

Menyoal haji, ini adalah persoalan pemenuhan hak warga negara untuk beribadah. Negara, dalam hal ini Kemenag sebagai otoritas penyelenggara, seharusnya memberikan kemudahan dan tidak membebani warganya.

“Di dalam undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah tegas dan jelas, urusan haji bukan hanya semata-mata soal ekonomi, melainkan menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara wajib hadir,” katanya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Ibadah haji tahun 2023 menjadi sorotan luas akibat banyaknya permasalahan dan kesulitan yang dialami jemaah Indonesia. Terutama pelayanan bagi jemaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

BACA JUGA  PRESIDEN JOKOWI SIDAK VAKSINASI MASSAL PEDAGANG DI PASAR TANAH ABANG

Contohnya, banyak jemaah haji Indonesia yang terlambat diangkut bus-bus dari Muzdalifah menuju Mina, sehingga banyak yang terlantar. Sebelumnya juga terdapat pemberangkatan jemaah haji beberapa kloter yang diwarnai penundaan.

Terdapat juga permasalahan kapasitas kursi pesawat yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji Indonesia yang diubah secara sepihak tanpa persetujuan.(*)

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA www.lanyallacenter.id

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *