oleh

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus Provinsi FORKI Kalimantan Tengah Masa Bakti 2023-2027

PALANGKA RAYA, INDEKS.CO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI), melantik Pengurus Provinsi (Pengprov) FORKI Kalimantan Tengah untuk masabakti tahun 2023 hingga 2027. Pelantikan berlangsung di Aula Swissbell-Hotel Palangka Raya pada Kamis (16/11/2023). Terpilih sebagai Ketua Umum Pengprov FORKI Kalimantan Tengah pada periode ini adalah Suriyansyah Murhaini.

Hadi Tjahjanto menyampaikan harapannya agar, setelah pelantikan kepengurusan FORKI Kalimantan Tengah kali ini, pengurus dapat melanjutkan kerja nyata dalam merealisasikan hasil-hasil keputusan musyawarah, melakukan pembenahan organisasi, dan peningkatan mutu pembinaan prestasi agar lebih terarah tujuan pembinaannya.

Menyikapi terpilihnya Pengprov FORKI Kalimantan Tengah periode 2023-2027, Hadi Tjahjanto mengajak agar seluruh pengurus memiliki dedikasi dan pengabdian yang tulus dalam mengembangkan olahraga karate. Selain itu, para pengurus juga diharapkan dapat mengutamakan kerja sama dengan semua pimpinan perguruan serta pengurus FORKI Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, dalam merencanakan program pembinaan agar dapat tercipta sinkronisasi yang baik.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan dan Pengawasan Zona Integritas, Sapriadi; Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi, beserta jajaran. (LS/PHAL)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *