HUKUMJAKARTANasional

Lodewyk Minta Dihadirkan Langsung di Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

82
×

Lodewyk Minta Dihadirkan Langsung di Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, meminta agar dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan dan dibagikan kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Dalam surat itu, Lodewyk meminta majelis hakim memberikan izin agar dirinya dapat hadir di persidangan untuk menyampaikan keterangan secara langsung mengenai perkara yang menjeratnya.

“Kiranya hakim tunggal dapat mengizinkan saya hadir agar dapat menerangkan fakta yang sebenar-benarnya serta memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Agung menghadirkan saya pada persidangan praperadilan,” tulis Lodewyk.

Lodewyk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Selain itu, ia juga menyangkal tuduhan mengenai praktik jual beli titik dapur dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, seluruh tugas yang dijalankan selama menjabat di BGN telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya melaksanakan Program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto,” tulisnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, dalam petitum permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Kaligis, tindakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk dinilai dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga meminta hakim menyatakan seluruh surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya tidak sah.

Selain itu, Kaligis memohon agar penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam permohonannya, ia juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk.

Tak hanya itu, pihak pemohon meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara serta memulihkan seluruh hak hukumnya yang dinilai telah dirugikan akibat proses hukum tersebut.

Sidang praperadilan ini menjadi upaya hukum yang ditempuh Lodewyk untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.(Tim/Jkt)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!