JAKARTAMahkamah KonstitusiNasional

19 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Komisi Yudisial

48
×

19 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menetapkan 19 Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian. Mereka selanjutnya akan mengikuti tahapan Seleksi Wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Pengumuman tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Komisi Yudisial pada 28 Juli 2026. Para peserta yang dinyatakan lulus berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari hakim tinggi, pimpinan pengadilan, pejabat Mahkamah Agung, akademisi, advokat, notaris, hingga hakim pajak.

Untuk Kamar Pidana, sebanyak sembilan peserta dinyatakan lolos, yakni Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.

Pada Kamar Perdata, empat peserta berhasil melaju ke tahap berikutnya, yakni I.G. Eko Purwanto, Nurnaningsih, Sobandi, dan Suwarno.

Sementara itu, pada Kamar Agama, tiga peserta yang dinyatakan lolos adalah Achmad Nurul Huda, Mamat Ruhimat, dan Musthofa.

Adapun pada Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, tiga peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.

Tahapan wawancara menjadi proses krusial dalam seleksi Calon Hakim Agung. Pada tahap ini, Komisi Yudisial akan menggali lebih mendalam integritas, kompetensi, rekam jejak, independensi, kepemimpinan, serta komitmen para calon dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Hasil seleksi wawancara nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Yudisial untuk menetapkan nama-nama Calon Hakim Agung yang akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!