HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Tim Sembilan Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Penyidikan Kasus TPPU Tersangka FA

42
×

Tim Sembilan Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Penyidikan Kasus TPPU Tersangka FA

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Ketujuh saksi yang diperiksa hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri atas tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus TPPU yang tengah ditangani Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, penyidik masih fokus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi guna melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pada tahap ini belum terdapat proses maupun tindakan hukum lain di luar agenda pemeriksaan saksi. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka FA.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!