oleh

Abd Rahman Badja Angkat Suara Terkait Tudingan Suharto kepada Kuasa Subtitusi Pato Kopi

INDEKS.CO.ID,MAKASSAR —  Permasalahan terkait lahan Pato Kopi terus berlanjut, sampai hari ini Kuasa Subtitusi Andi Darwis tetap berlaku hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Abd Rahman Badja saat menanggapi konfrensi pers yang dilakukan oleh Suharto pada hari Senin 18 September 2023 di kantor pengacara Abd Rahim,SH yang menyatakan bahwa Andi Darwis membawa kabur uang Rp300 juta Abd Rahman Badja angkat suara, melalui media ini, Kamis 21 September 2023.

“Hal tersebut adalah sebuah fitnah dan pepesan kosong dan sepengetahuan saya sebagai kuasa subtitusi keluarga Pato Kopi yang bersama dengan Suharto yang memberikan kuasa subtitusi mereka kepada Andi Darwis selaku direktur utama PT Tri Barata Yudha dana perikatan jual beli yang diterima pada saat PJB, “kata Abd Rahman Badja.

ANDI DARWIS BERSAMA ABD RAHMAN BADJA SAAT PENYERAHAN KUASA SUBTITUSI ATAS LAHAN PATO KOPI. (IST)

Lanjutnya, itu untuk pengurusan kelengkapan surat-surat itu sudah di musyawarahkan kepada Tim untuk membagi tugas, yaitu Andi Darwis bersama dengan Saya mengurus masalah SPOP dari kelurahan sampai ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar dan Andi Darwis berhasil menerbitkan PBB tahun 2020 bersama dengan Saya,ucapnya.

Sementara Suharto, juga punya tugas untuk mengurus Sporadik untuk kelengkapan surat-surat lokasi itu artinya kedua belah pihak masing-masing bekerja sesuai dengan tugas yang disepakati dan itu sudah dilaksanakan dan ada hasilnya ada buktinya karena itu dana yang diterima Rp500 juta itu di bagi dua sesuai dengan kebutuhan jadi kalau dianggap membawa kabur uang itu tidak benar
ada pertanggungjawaban karena ada bukti keluar PBB, jelas Abd Rahman Badja.

Selanjutnya terkait dengan pernyataan yang mengatakan bahwa Andi Darwis tidak ada hubungan hukum dengan ahli waris, itu juga saya bantah. Hubungan hukum seperti apa yang dimaksud Suharto ?.

BACA JUGA  Akhirnya Dona Sari DPO Kejari Padang Ditangkap Tim Tabur Kejagung

“Menurut Saya Suharto dan Saya telah memberikan kuasa kepada Andi Darwis dan itu dilakukan didepan Notaris Iwan Ampulembang, SH,
termasuk perjanjian
bagi hasil apabila lokasinya terjual,” terang Abd Rahman Badja.

“Itu tidak boleh di ingkari karena ada salinan Akte kuasa dan perjanjian itu di buat di hadapan notaris Iwan Ampulembang, SH, ” tegasnya.

Menurut Saya, masih kata Abd Rahman Badja, kita tidak boleh menuduh memfitnah orang hanya karena ada kepentingan pribadi atau sesuatu hal yang kita tutupi sesuatu kebohongan yang kita tutupi pada akhirnya akan terbuka dengan sendirinya.

“Jangan kita zalimi orang berikan hak orang yang pernah kita minta tolong kerjasama apalagi seperti Andi Darwis bertahun-tahun dia dampingi kita keluar masuk empang mengurusi lokasi peninggalan Pato Kopi, ” beber Abd Rahmad Badja.

Andi Darwis sejak keluarnya Kuasa Subtitusi itu terus bekerja dan terlibat langsung, baik yang saat ini lagi dipermasalahkan di belakang Kodam XIV/Hasanuddin maupun di lokasi BTP, semuanya itu adalah di motori Andi Darwis bersama dengan Tim mereka bekerja sama dengan keluarga kita dan setelah berhasil kita mau meninggalkan mereka Itu namanya perbuatan zalim, ujar Abd Rahman Badja.

“Penzaliman itu tidak baik artinya ketika kita ajak mereka ikut berjuang pada saat kita susah maka ketika kita sudah senang kita juga harus ajak mereka untuk ikut senang,” urainya.

Selanjutnya Abd Rahman Badja melanjutkan penjelasannya mengatakan, Saya mau perjelas tentang kuasa Andi Darwis bahwa kuasa Andi Darwis saya tidak pernah cabut karena memang tidak bisa dicabut, kenapa? dalam membuat kuasa pada saat itu termuat kata-kata B/bahwa kuasa subtitusi diberikan sepenuhnya dan tidak boleh berubah
juga dalam turunan kuasa subtitusi saya sama Suharto tegas diberikan kuasa subtitusi yang termuat tidak bisa dilaksanakan pencabutan tanpa persetujuan kedua belah pihak tegas dan jelas artinya kuasa subtitusi Andi Darwis berlaku sampai saat ini,ungkapnya.

BACA JUGA  Peduli Gizi Anak-Anak Papua, Satgas Yonif 122/TS Bagikan Susu Kepada Bayi Yang Kehilangan Ibunya

Terhadap kuasa yang diterbitkan yang kedua atas nama H.Mansur Usman, Musakkir Cs itu sepengetahuan saya telah dicabut oleh pak Jumakkara dan beberapa saudaranya yah silahkan ditafsirkan sendiri kalau sudah ada pencabutan apa masih berlaku? cetus Abd Rahman Badja.

Terkait pengakuan Suharto masalah harga tanah yang sudah lunas perlu saya pertegas bahwa Saya bersama Suharto sesuai dengan kuasa ahli waris yaitu Saya terima Rp500 juta pada saat PJB  di Notaris Senggeng Pulaweng Paula Tgl 10 Januari 2020 jelas bahwa harga Rp125.000/meter, kalikan Saja dengan 23 hektare dikurangi Rp500 juta sisanya berapa ?.

“Yang terima uang pelunasan siapa yang simpan siapa disinilah pokok masalahnya silahkan ditafsirkan, “tegas Abd Rahman Badja.

Oleh karena itu, lanjutnya, masalah ini bisa terurai ketika kita mau terbuka baik kepada keluarga besar keturunan Pato Kopi maupun kepada orang yang selama ini kita kerjasama jangan kita selalu menyalahkan orang lain untuk mencari pembenaran kepada diri kita karena kita menutup sesuatu kebenaran katakan yang benar sekalipun itu pahit.

“Sekali lagi bahwa tuduhan Suharto mengatakan bahwa Andi Darwis melarikan uang Rp300 juta itu tidak benar, Suharto harus mencabut pernyataan itu, kalau tidak mau bermasalah hukum kedepan,” Tegasnya.

“Demikian klarifikasi saya terhadap pernyataan Suharto sebagai bagian dari salah satu pemberi kuasa subtitusi kepada Andi Darwis,” Pungkas Abd Rahman Badja.(IE/NN/RED)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *