oleh

Jaga Keamanan, Kapolres Sinjai Launching Warkop dan Kantor Kamtibmas.

INDEKS.CO.ID, SINJAI — Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Fery Nur Abdulah, S.Ik setelah melaunching Program Polri Menyapa beberapa waktu lalu, Kali ini secara resmi kembali meluncurkan Program barunya Warkop dan Kantor Kamtibmas.

Peluncuran program tersebut, Dalam rangka membangun kesadaran partisipasi serta menggalang semua potensi masyarakat untuk senantiasa berperan aktif menjaga harkamtibmas.

Launching program Warkop dan Kantor Kamtibmas, dipusatkan di Warkop Titi Kota, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, yang dihadiri Camat Sinjai Utara, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, PJU, perwira staf Polres Sinjai, awak media. Rabu siang (20/9/2023) pukul 14.00 wita.

Turut hadir pula secara virtual melalui zoom meeting Kapolsek Jajaran, Danramil, unsur forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, di sembilan Kecamatan, dan sebanyak 34 warkop dan 137 kantor Kamtibmas yang dilaunching Kapolres Sinjai.

Kegiatan diawali dengan sambutan
Kapolres Sinjai dan menyampaikan maksud dan tujuan program Warkop dan Kantor Kamtibmas, salah satunya sebagai pelopor dalam menjaga kamtibmas, dan dilanjutkan paparan Kapolres Sinjai terkait kamtibmas.

Kapolres Sinjai menjelaskan terkait langkah-langkah harkamtibmas, dan mengajak peran seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama dengan Polri dan TNI menciptakan situasi aman kondusif.

Menurut Kapolres Sinjai, Warkop Kamtibmas yang digagas pihaknya
menjadi wadah bagi masyarakat Sinjai untuk menyampaikan masukan dan saran bagi Kepolisian terkait kamtibmas.

“Munculnya gagasan ini karena, Pam swakarsa yang ada di Sinjai tidak maksimal beroperasi, dan Melihat dari pada kebiasaan masyarakat dimana ada Wifi atau jaringan internet, maka disitulah tempat berkumpulnya banyak orang. “Oleh karena itu, kita bentuk Warkop dan kantor Kamtibmas,” jelasnya.

“Warkop dan kantor kamtibmas, nantinya juga berperan serta dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya, dan meneruskan himbauan kamtibmas dari Polres, serta nanti akan ditempel nomor penting untuk dihubungi seperti terkait dengan pengaduan laporan informasi kebakaran, termasuk nomor telepon pemerintah daerah setempat. Tuturnya.

BACA JUGA  Banjir Tiba-Tiba Panikkan Warga Kelurahan Lompo Balang

“Diharapkan warkop dan kantor Kamtibmas ini bisa memberikan informasi terkait dengan kamtibmas di wilayahnya. Kemudian ke depan harapannya, Warkop kamtibmas yang ada di Kabupaten Sinjai dilihat dari jalur strategis terkait dengan data kriminalitas dan juga data laka lantas.

Kedepan para pemilik warkop dan kantor Kamtibmas yang ada di jalur strategis nanti yang sudah kita tentukan supaya mereka itu melakukan pengadaan wifi, pengadaan CCTV yang kemudian CCTV itu bisa terkoneksi dengan Polres dan Polsek, Sehingga nanti apabila ada tertangkap kamera CCTV terkait dengan kriminalitas, tentu kita akan bergerak cepat, dan membantu monitor diwilayah yang ada di warkop dan kantor Kamtibmas terkait keamanan. Harapnya.

“Warkop dan Kantor Kamtibmas ini kita batasi hanya yang ada wifinya dan nanti kedepannya akan disebar luaskan kita kembangkan kepada warkop yang tidak ada wifinya.
Tambahnya.

Para penanggung jawab pemilik dari pada warkop dan kantor Kamtibmas itu di juluki sebagai pelopor kamtibmas. Jelas Kapolres Sinjai.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi, untuk menjalin sinergitas dan mencegah seluruh gangguan keamanan diwilayah, diharapkan akan terjalin komunikasi yang baik antar masyarakat di kabupaten Sinjai dengan personel Polres Sinjai.

Semoga dengan adanya warkop dan kantor kamtibmas ini, dapat memberikan manfaat bagi kita semua, intinya bagaimana kita dapat berbuat untuk kebaikan dalam menjaga harkamtibmas di Kabupaten Sinjai. Pungkasnya.(NN/SA)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *