oleh

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Mengamankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan

INDEKS.CO.ID,PINRANG — Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Duampanua mengamankan terduga pelaku penganiayaan, Senin, 11 September 2023  pukul 02.30 wita di Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama, dengan dasar
Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 448 / IX / 2023 / SPKT /  Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 10 September  2023.

Kejadian kasus tersebut, Minggu 10 September 2023, sekitar pukul 22.30 Wita di dalam Lokasi Rumah Sakit Aisyiah  St.Khadijah Jalan A.Abdullah Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE menuturkan kronologi kejadian penangkapan terduga pelaku penganiayaan, bahwa pada Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh terduga terlapor.

Awalnya, korban bersama istrinya yang sakit berada di rumah sakit Aisyiah St. Khadija kecamatan Wattang Sawitto.

“Kemudian korban di hubungi oleh salah satu orang. Ketika itu orang tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Pak Lispongo. Kemudian menyampaikan kepada korban bahwa ingin bertemu sekarang karena dia sekarang berada di Rumah sakit Aisyiah St. Khadijah dan ada masalah yang ingin di bicarakan.”.

Setelah itu korban keluar dari kamar inap untuk mecari Pak Lispongo namun tiba-tiba pelaku (H) bersama dengan 2 orang temannya sudah berada di depan kamar inap. Ketika itu pelaku (H) langsung menganiaya korban dengan meninju dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri pelapor sehingga pada saat itu pelapor langsung menunduk sambil melindungi wajah pelapor dengan menggunakan kedua tangan pelapor, kemudian ketika itu pelapor tidak melihat lagi namun pelapor merasakan banyak pukulan yang mengenai tubuh pelapor pada bagian punggung pelapor, sehinggah pada saat itu pelapor berpikir bahwa mereka bertiga melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn Mayjen Bobby Tiba di Markas Kodam XIV/Hsn, Disambut Dengan Tradisi Pedang Pora dan Penyambutan Adat Bugis-Makassar

”Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, berdasarkan dengan adanya laporan Polisi tersebut dari korban penganiayaan.

Kemudian Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku kemudian Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto.

“Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku, dan langsung mengamankannya.

”Selanjutnya terduga pelaku diamankan, dan dibawa ke  Polres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Yaitu, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.(NN)

Redaksi/PUBLIZHER ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *