HUKUMJAKARTAKemenkodigiNasional

Komdigi Bantah Isu Internet Nasional Dipadamkan 25-27 September, Surat Beredar Dipastikan Palsu

147
×

Komdigi Bantah Isu Internet Nasional Dipadamkan 25-27 September, Surat Beredar Dipastikan Palsu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan isu mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, 25–27 September 2026, adalah hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu. Pemerintah, kata dia, tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memadamkan jaringan internet secara nasional pada 25–27 September 2026.

«“Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).»

Internet, ATM hingga Perbankan Tetap Normal

Komdigi juga memastikan tidak ada gangguan nasional sebagaimana dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

Layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, fiber optik, sistem perbankan, ATM, serta berbagai aktivitas digital masyarakat disebut tetap beroperasi secara normal.

Karena itu, pemerintah menegaskan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena khawatir terjadi pemadaman internet nasional.

Pembuat dan penyebar surat palsu saat ini tengah ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Komdigi kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengungkap sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran dokumen yang belum terverifikasi.

Komdigi juga merujuk pada Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur ketentuan pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada unsur-unsur perbuatan dan hasil penegakan hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

Dalam hal ini masyarakat diminta tidak panik, Komdigi meminta masyarakat tidak panik dan tidak meneruskan informasi mengenai pemadaman internet tersebut sebelum memastikan kebenarannya.

Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk melakukan verifikasi melalui kanal resmi Komdigi maupun sumber resmi pemerintah lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dokumen yang mencatut nama, jabatan, logo, atau tanda tangan pejabat pemerintah tidak otomatis membuktikan keasliannya. Verifikasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum sebuah informasi diteruskan ke publik.(Tim).

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!