DaerahHukum & KriminalKab. Kolaka UtaraPolres Kolaka Utara

23,53 Gram Sabu Disita, Polres Kolaka Utara Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Lasusua

70
×

23,53 Gram Sabu Disita, Polres Kolaka Utara Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Lasusua

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KOLAKA UTARA, INDEKS.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (46), warga Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, diamankan polisi bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23,53 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggeledahan di rumah S pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet berukuran besar dan tiga sachet berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan 103 sachet plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon seluler, satu tas, dua dompet serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penggeledahan turut diketahui dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Polisi menduga S memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

S juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka Utara.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” kata Andi Sofyan.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat dengan melanjutkan berbagai terobosan yang telah dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya.

“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya,” ujarnya.

Polres Kolaka Utara menegaskan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!