oleh

Rayakan HUT Pepabri ke 64th 2023 Panglima Ta’ : Jangan Pernah Kehilangan Jati Diri Sebagai Prajurit

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) berulang tahun yang ke 64th 2023. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pepabri Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menggelar kegiatan tersebut di menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa 12 September 2023.

Foto : Panglima Besar Jenderal Soedirman. (Ist)

Perayaan HUT Pepabri ke-68th 2023 mengusung Tema, “Rajut Persatuan Untuk Pemilu Sukses Menuju Indonesia Maju.”

Tema tersebut mengandung pemahaman bahwa, Pepabri dalam pengabdiannya akan selalu mengedepankan persatuan dalam setiap pemikiran dan langkah tindakannya.

Ketua DPD Pepabri Sulselbar Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Mappanyukki (Panglima Ta’) dalam sambutannya mengatakan, di penghujung tahun 2023 ini merupakan tahun politik menjelang akan diselenggarakannya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak.

“Mejelang tahun politik tentunya suhu politik akan memanas dan persatuan bangsa akan dipertaruhkan”, kata mantan Panglima Divisi 2 Kostrad tersebut.

Menurutnya, Pepabri merupakan organisasi yang mandiri dan berwatak pejuang serta bersifat netral dengan tidak memihak kepada parpol manapun.

Namun sebagai individu atau perorangan, anggota memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

Lanjut Mantan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen (Purn) Andi Muhammad Mappanyukki (Panglima Ta’),anggota Pepabri bebas menentukan pilihan politiknya. Tetapi jangan pernah kehilangan jati diri sebagai Prajurit pejuang yang berpegang teguh kepada nilai-nilai Sapta Marga atau Tribrata,”ungkapnya.

Organisasi Pepabri ini merupakan wadah untuk menghimpun dan merekatkan silaturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri untuk menjadi rumah bersama bagi seluruh prajurit TNI dan Polri setelah Purna Bhakti, pungkasnya.(NN)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemilu 2024, Polres Soppeng Gelar Simulasi Sispam Kota Ops Mantap Brata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *