oleh

Benarkah PT. Tiran Group Akan Membangun Smelter di Konut? Ini Jawabannya

INDEKS.CO.ID, KONAWE UTARA — Rencana pembangunan Pabrik pemurnian biji nikel (Smelter) oleh Perusahaan sekelas PT. Tiran Group menjadi topik perbincangan publik sejak 2 tahun terakhir ini akan tetapi progres dari rencana tersebut hingga hari ini belum ada kejelasannya.

Foto : Jefri Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara. (DOC.INDEKS.CO.ID)

“Janji hanya tinggal janji, progres pembangunan smelter PT. Tiran patut dipertanyakan oleh publik”kata Ketua P3D Konut Jefri melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa 2 September 2023.

Pernyataan yang datang dari Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut mempertanyakan komitmen dari perusahaan besar ini sudah sejauh mana pembangunan smelter PT. Tiran di Kabupaten Konawe Utara.

Menurutnya, dari belasan perusahaan yang menjanjikan pembangunan smelter di Kabupaten Konawe Utara, salah satunya PT. Tiran Group hingga hari ini progresnya tidak kami ketahui sehingga muncul berbagai pertanyaan dan tudingan terhadap pihak perusahaan tersebut.

“Progresnya sudah seperti apa?, Ini harus diketahui publik, apakah sudah peletakan batu pertama atau bagaimana? Ini yang kita tidak tahu sudah sejauh mana, sudah sejak 2021 dijanjikan pembangunan smelter,” jelas Jeje sapaan akrab Putra Daerah Konut ini.

Jeje mengungkapkan bahwa menduga bahwa isu pembangunan smelter hanya untuk memulai agar PT. Tiran mendapatkan kuota RKAB yang melimpah.

“Jangan alasan land clearing tetapi kenyataannya dilapangan diduga asik menambang dan menjual ore nikel,”tegasnya menutup keterangannya.

Foto : H. La Pili, S. Pd Humas PT. TIRAN GROUP. (DOC.INDEKS.CO.ID)

Sementara Humas PT. Tiran, H. La Pili, S. Pd saat dikonfirmasi via pesan WhatssApp dan Panggilan Telepon memberikan tanggapannya, bahwa tidak benar bahwa PT Tiran hanya PHP dalam pembangunan Smellter di Konut.

“Pihak PT Tiran telah bersungguh-sungguh mengurus Izin untuk pembangunan Smellter di desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab Konawe Utara dan semua izin yang diurus juga telah ada,” jelas H. La Pili, Selasa 12 September 2023.

BACA JUGA  Polda Sultra Didesak, Segera Periksa Dugaan Skandal Penggunaan Jetty Ilegal PT Adhikara Cipta Mulia

Bahkan sebagai bentuk kesungguhan PT Tiran, kami juga sudah melakukan Kontrak dengan PLN untuk membanggun fasilitas khusus supaya kebutuhan pasokan listrik nantinya tetap memadai.

Selanjutnya kami intens melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Pemilik Tungku Smellter yaitu Tonghua dari China, dan sebagai keseriusannya dari pihak Tonghua turun melakukan Peninjauan ke Lokasi.

Nah saat dilokasi itulah, ada permasalahan serius kaitannya dengan kebutuhan air saat nanti dibangun ataupun saat beroperasinya smellter nanti.

Berbagai Opsi dilakukan pengkajian tetaplah menjadi masalah.

Sehingga Pemilik Tungku Smelter menjadi tidak bersedia untuk pembangunan dilokasi tersebut.

Pada saat itu pula ada cukup banyak juga dari kawan-kawan LSM yang juga bersuara mempersoalkan rencana PT Tiran bahkan melakukan aksi yang tidak kondusif akan kelancaran dalam rencana pembangunan Smellter tersebut, sehingga ini juga menjadi penyebab pihak-pihak terkait baik dari swasta maupun pemerintah memunculkan keraguan bahwa seolah masyarakat tidak mendukung sepenuhnya akan pembangunan smellter ini, beber H. La Pili.

“Karena ada kendala-kendala tersebut diatas dalam pembangunan smellter Tiran di Waturambaha Konawe Utara, maka saat ini segala kegiatan yang mengarah pada rencana pembangunan Smellter kami sudah berhenti beraktifitas disana”.tegasnya.

Adapun terkait atas izin-izin dan permohonan yang kami sudah lakukan selanjutnya kami menunggu petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.

Lanjutnya, Saat ini kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, apakah Smelter yang direncanakan nanti tetap akan dibangun diWilayah Konut ditempat yang bisa memudahkan tentunya ataukah akan berpindah didaerah lain diluar Sulawesi Tenggara, tutup H. La Pili Humas PT. Tiran Group.

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *