oleh

Ini Tuntutan JPU Kejati SulSel Terhadap Terdakwa Tipikor Dana PDAM Kota Makassar

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (SulSel) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ir.H.Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati SulSel Soetarmi, S., MH, Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi www.indeks.co.id Kasi Penkum menerangkan bahwa, Pada hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, SH.MH., Abdullah, SH.MH, Sulwahidah,SH.,MH dan Kamaria, SH.,MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dijelaskannya bahwa, Penuntut Umum Kejati SulSel dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang menuntut ;

1).Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

BACA JUGA  Tim Caleg  PKB Lowokwaru Kota Malang Endus Dugaan Kecurangan Penggelembungan Suara oleh Oknum Parpol

2).Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3).Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.

4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan.

5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM  dan Saksi  Irawan Abadi, SS, M.Si.

Selesai membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhada terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM Penuntut Umum Kejati SulSel selanjutnya membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebagai berikut :

BACA JUGA  Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Almarhum Doni Monardo

1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si  terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

2).Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si  dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.

4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan.

5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.

BACA JUGA  Akuntabilitas Baik, Presiden Jokowi Janji Naikkan Dana Desa

Sekitar pukul 19.00 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal  07 Juli 2023 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa (Pleidoi).

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *