oleh

Bagikan Bingkisan Ramadhan, Wakapolda Sultra Apresiasi Personel Yang Terlibat Operasi Ketupat

Keterangan Gambar : Kelola Anggaran Berbasis Risiko, Biro Rena Polda Sultra Kolaborasi Bersama BPKP dan DJPB Sultra.

KENDARI, indeks.co.id | Bertempat di Lapangan Apel Presisi Polda Sulawesi Tenggara, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K membagikan bingkisan ramadhan kepada perseonel Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP ) di Lingkungan Polda Sultra. Bingkisan tersebut merupakan pemberian langsung dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.

Keterangan Gambar : Kelola Anggaran Berbasis Risiko, Biro Rena Polda Sultra Kolaborasi Bersama BPKP dan DJPB Sultra.

11 orang personel menjadi perwakilan penerimaan bingkisan tersebut, tidak lupa dalam kesempatan itu Wakapolda Sultra memberikan ucapan selamat Merayakan Hari raya Idul Fitri 1444H, serta selalu menjaga keselamatan diri dan keluarga bila melaksanakan cuti.

Cuti bersama Polda Sultra bagi personel dibagi menjadi dua gelombang, yakni mulai tanggal 19 April s/d 23 April untuk gelombang pertama sedangkan untuk gelombang kedua mulai libur tgl 24 s/d 25 april 2023.

“Kepada personel yang terlibat dalam operasi ketupat anoa selama 14 hari kedepan, tetap semangat, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ungkapnya.

Sepanjang Operasi Ketupat dari tahun ke tahun, personel polda sultra telah menunjukkan dedikasi dan keberanian yang luar biasa dalam menjalankan tugas mereka. Personel yang terlibat telah melakukan patroli, mendirikan pos pemeriksaan, dan merespons dengan cepat terhadap potensi ancaman apa pun, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, mencegah kecelakaan, dan menjamin keselamatan para pengendara selama pelaksanaan libur idul fitri.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Karya Bhakti Koramil 02/Marioriawa, Tanam Pohon Mahoni di DAS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *