oleh

AKBP Santiaji Kartasasmita, Hadiri Pelepasan Personil Satgas Satuan Organik Wilayah Papua 721 Makkasau

PINRANG,indeks.co.id | Kegiatan pemeriksaan kesiapan operasi Satgas Satuan organik wilayah Papua Yonif 721/Makkasau di Markas Yonif 721 Makkasau dihadiri langsung Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K bersama Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Aris Barunawan serta wakil Bupati Pinrang Alimin, Kepala pertanahan, Kejari dan Kalapas Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Rabu 29 Maret 2023.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita dalam arahannya dihadapan para personil Yonif 721 Makkasau mengatakan, kami dari pihak Kepolisian Resort Pinrang berharap kepada seluruh personil Yonif 721 Makkasau yang berjumlah 450 orang untuk berangkat ke lokasi pengamanan Papua, terus menjaga kekompakan.

“Kepada semua personel yang diberangkatkan untuk melaksanakan tugas organik di wilayah Papua dari Yonif 721/Makkasau agar tetap menjaga kekompakan, kebersamaan, rasa kekeluargaan serta menjalin sinergitas dan kerjasama dengan personil lainnya di Papua baik sesama personil TNI maupun dari Polri, “Kata AKBP Santiaji Kartasasmita,S.Ik, Rabu 29 Maret 2023.

Lanjut Kapolres Pinrang, Tujuan kita satu selama di Papua, yaitu menjaga keutuhan NKRI yang sangat kita cintai ini.Sebagai Kapolres Pinrang saya akan selalu mendukung dan mendoakan keberangkatan saudara – saudaraku ke Papua semoga dengan jumlah 450 personil yang berangkat yang dipimpin langsung Danyonif 721 Makkasau bersama Wadanyonif 721 nantinya saat kembali ke Kabupaten Pinrang tetap dengan jumlah yang sama.” Harap Kapolres Pinrang.

Sukses serta jayalah personil Yonif 721 Makkasau, selamat bertugas di Papua dan kami akan menanti kedatangan kalian di tanah Bumi Lasinrang.” Tutup Kapolres Pinrang, mengakhiri arahannya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2022, Dandim Merauke Ikuti Ziarah Rombongan di TMP Trikora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *