BGNHUKUMJAKARTANasionalTIPIKOR

Penyidik JAM Pidsus Periksa Empat Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN Terus Didalami

22
×

Penyidik JAM Pidsus Periksa Empat Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN Terus Didalami

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat orang saksi pada Rabu (16/9/2026).

Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial NS, staf pada BGN; PS dan AS, dari Yayasan IFSR; serta J, dari Yayasan PRL.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengurai rangkaian fakta sekaligus menguji keterkaitan berbagai informasi yang telah diperoleh dalam penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik selanjutnya akan menganalisis keterangan saksi dan menghubungkannya dengan alat bukti lain yang telah maupun masih dikumpulkan untuk kepentingan pembuktian.

Langkah pemeriksaan saksi juga menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan pendalaman terhadap aspek tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025–2026 terus dilakukan.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Hingga tahap ini, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam menentukan konstruksi perkara secara utuh.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!