oleh

Prestasi Luar Biasa Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Rabu 29 Maret 2023 By Redaksi

JAKARTA, indeks.co.id _ Inspektur Jenderal Polisi Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri.

Rotasi jabatan tersebut didasari oleh Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP./2023. Fadil menjadi Kabaharkam menggantikan Komjen Arief Sulistyanto yang memasuki masa pensiun.

Melalui pendidikan Akademi Kepolisian atau Akpol, Fadil Imran lulus dan berhasil menjadi anggota polisi pada tahun 1991. Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar tahun 1968 ini didapuk menjadi Kapolres Jakarta Barat tahun 2003.

Empat tahun berselang, Fadil diangkat menjadi Kepala Satuan III Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2007. Tidak lama berelang, yaitu pada tahun 2008, Fadil kemudian diangkat menjadi Kapolres KP3 Tanjung Priok pada tahun 2008.

Pada tahun 2009, Fadil kemudian diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian pada tahun 2011, Fadil Imran ditugaskan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri yang kemudian dipindah tugaskan sebagai Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Fadil diangkat menjadi Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tahun 2015. Dua tahun berselang, ia menjadi Dirtipid Siber Bareskrim Mabes Polri.

Fadil kemudian menjadi Kapolda Jawa Timur pada tahun 2020 lalu. Beberapa bulan berselang, ia ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dicopot karena kasus kerumunan massa Habib Rizieq Syihab.

Selama berkiprah di kepolisian, Fadil Imran pernah menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik pada saat itu. Pada tahun 2008, misalnya, ia ditugasi untuk mengusut kasus mutilasi Ryan Jombang di Jawa Timur. Selain itu, pada tahun 2010, Fadil juga ditugasi menangani kasus pencabulan dan mutilasi yang dilakukan oleh Bekuni alias Babe.(NN)

BACA JUGA  Kasus Pandemi Nasional Terkendali, Mendagri Pacu Daerah Tingkatkan Realisasi Belanja

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *