HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Terus Bergulir

51
×

Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi pada Rabu, 16 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial AB, staf pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); MTP, selaku Dewan Komisaris MPI; serta AK, selaku Competent Person PT CNI.

Kejaksaan Agung belum merinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, keterangan mereka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti sebelum penanganan perkara memasuki tahapan berikutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik JAM Pidsus masih terus mengembangkan proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!