oleh

Tingkatkan Ketertiban Berkendara, Kapendam XIV/Hsn Turun Langsung Cek Kendaraan Personel Pendam

Makassar, indeks.co.id — Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., didampingi Wakapendam XIV/Hasanuddin melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik personel Pendam XIV/Hasanuddin, bertempat di Mapendam XIV/Hsn Kota Makassar. Rabu, (8/02/2023).

Menurut Kolonel Rio, pemeriksaan kendaraan merupakan suatu hal yang utama dalam mengawali aktivitas sehari-hari, mengingat padatnya kegiatan personel Penerangan sebagai “Agen Informasi”, yang bertugas untuk mengolah informasi dan menyampaikan informasi, baik kepada rekan media maupun internal Kodam.

BACA JUGA : Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rapimnas TNI-Polri Tahun 2023

“Dalam mendukung tugas pokok Kodam XIV/Hasanuddin, tentunya personel Pendam harus senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara dengan melengkapi kelengkapan kendaraan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan,” Ungkapnya.

BACA JUGA : Kasad Ikuti Rapim TNI – Polri 2023

Kolonel Rio juga menerangkan, bahwa pemeriksaan dan pengecekan kendaraan yang dilakukan mulai dari kelengkapan kendaraan motor roda empat, maupun roda dua, dengan mengecek helm, lampu, rem, ban dan kondisi mesin dan tidak hanya itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kelengkapan surat-surat diantaranya STNK, SIM dan KTA personel.

Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Kapendam mengharapkan agar tingkat pelanggaran berkendara anggota dapat dihindari dan menjadi kesadaran diri tentang pentingnya keselamatan berkendara sehingga dapat menjadi contoh bagi satuan-satuan lain dan masyarakat dalam berkendara.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kurang dari 3,5 Bulan, Satgas TPPO Selamatkan 2.710 Korban. Sebagian Besar Pekerja Migran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *