oleh

Lahaming Kakek 80 Tahun ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Setapak

SOPPENG, www.indeks.co.id _ Penemuan mayat seorang kakek bernama Lahaming (80) oleh Babinsa Koramil 1423-01/Lalabata bersama Tim BPBD Soppeng di Seleppe’ e Lingkungan Jera’e Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan (Sulsel) bukti kesigapan TNI dan BPBD Soppeng tindak lanjuti laporan masyarakat, Kamis 12 Januari 2023.

Informasi yang berhasil di himpun tim redaksi media www.indeks.co.id melalui Babinsa 1423-01/Lalabata Koptu Sujarno bahwa, Kamis pukul.07.00 Wita An.Lahaming kakek usia 80 tahun meninggalkan rumah untuk memberi makan sapinya yang merupakan pekerjaan sehari-hari sebagai pengembala sapi namun pihak keluarga menunggu an.Lahaming pulang untuk makan siang namun Lahaming belum pulang.

BACA JUGA  : Babinsa Koramil 1711-02 Mindiptana Komsos

https://indeks.co.id/2023/01/12/babinsa-koramil-1711-02-mindiptana-komsos-dengan-warga-binaan/

Lanjut Sujarno, hal ini membuat keluarga Lahaming khawatir dan pada pukul.19.00 Wita pihak keluarga melapor kepada tim BPBD Soppeng bahwa an.Lahaming dinyatakan hilang karena belum pernah kejadian sebelumnya orang tersebut tidak kembali sebelum Sholat Magrib,ujar Sujarno.

Pada pukul.19.30 tim BPBD langsung sigap menuju lokasi untuk melaksanakan pencarian bersama Babinsa Kel.Bila Koptu Sujarno serta masyarakat selama kurang lebih 1 jam.

BACA JUGA : Brigjen TNI Tatang Subarna

https://indeks.co.id/2023/01/12/brigjen-tni-tatang-subarna-panen-bawang-merah-di-banten-ini-luar-biasa/

Pada pukul.20.20 Wita An.Lahaming ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dalam kondisi terlentang di pinggir jalan setapak yang diperkirakan terpeleset dan jatuh dilokasi tersebut kurang lebih 500 meter dari rumah korban dan saat itu juga korban dievakuasi kerumahnya oleh Babinsa/aparat setempat bersama warga setempat.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panitia Dan Wasit Turnamen Bupati SBB Cup Adu Jotos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *