SOPPENG, INDEKS.co.id — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 3 Lemba, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menggunakan anggaran Rp1.252.553.806 dari APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai tersebut membuat proyek ini layak mendapat pengawasan ketat sejak pelaksanaan hingga selesai.

Pantauan INDEKS.co.id, Selasa (8/9/2026), papan informasi proyek mencantumkan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan P2SP sebagai pelaksana.
Besarnya anggaran bukan alasan untuk mencurigai pelaksana. Namun, uang negara wajib dipastikan digunakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu dan ketentuan yang berlaku.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan kebijakan pemerintah untuk menghadirkan sarana pendidikan yang layak, aman dan nyaman. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Digitalisasi Pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, keberadaan P2SP sebagai pelaksana tidak menghapus kebutuhan pengawasan. Transparansi, dokumentasi pekerjaan, pengendalian mutu dan pertanggungjawaban anggaran tetap menjadi hal penting.
Secara hukum, pengelolaan dana APBN berada dalam koridor UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari sisi konstruksi, pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, termasuk aspek mutu, keselamatan dan tanggung jawab penyelenggaraan konstruksi.
Karena itu, pengawasan jangan baru dilakukan setelah proyek selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian volume, mutu, spesifikasi maupun administrasi, koreksi harus dilakukan sejak dini melalui mekanisme yang berlaku.
Rp1,25 miliar uang negara bukan sekadar angka di papan proyek. Anggaran tersebut harus berubah menjadi fasilitas pendidikan yang berkualitas dan manfaat nyata bagi siswa.
Publik berhak memastikan proyek berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah, pengawas teknis, pihak terkait dan masyarakat memiliki peran masing-masing agar revitalisasi SDN 3 Lemba tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tepat mutu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















