oleh

Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Milik Negara, Pangdam Hasanuddin Apresiasi Kerja Keras Bea Cukai Lindungi Masyarakat Indonesia

Makassar | indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara oleh Bea Cukai Kanwil DJBC Sulbangsel dan KPPBC TMP B Makassar, bertempat di Kantor Bea Cukai Kota Makassar. Rabu (30/11/2022).

Adapun barang milik negara yang dimusnahkan yaitu berupa hasil tembakau atau rokok ilegal, Kosmetik, bagian senjata, anak panah, berbagai minuman yang mengandung etil alkohol, Disposable Face Mask, Sex Toys serta berbagai jenis obat-obatan dengan nilai barang Milyaran Rupiah.

Pada kesempatan tersebut Pangdam mengungkapkan apresiasi kepada seluruh pihak Bea Cukai yang telah berkerja keras untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Mari sama-sama kita tingkatkan kerjasama kita, juga saya sangat mendukung dan semoga Bea Cukai ke depan bisa lebih eksis dan lebih mantap lagi karena semua ini secara umum untuk NKRI kita tercinta secara khusus Sulawesi Selatan dan Kota Makassar,” Ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sulsel Ibu Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., mewakili rakyat Sulsel menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai yang merupakan bukti bahwa Bea Cukai merupakan lembaga pelindung masyarakat dan pengumpul pajak telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Kita berharap ke depannya Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam mengedapkan peredaran barang-barang ilegal ini dan tentu kami DPR dan Pemerintah senantiasa siap bersinergi dengan segenap Forkopimda agar pendapatan daerah kita bisa meningkat dan hasil Bea Cukai bisa kita dapatkan maksimal,” Ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pada penindakan tersebut, barang-barang ilegal disita dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA  Ditangan H.A.Kaswadi Razak,Soppeng Kembali Raih Adipura

Nugroho menuturkan bahwa pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi menganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri tetap kondusif.

“Diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *