HUKUMMENHAN RINabireNasionalPapua TengahSATGAS PKH

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian, IUP PT Kristalin Ekalestari Dicabut Usai Temuan Tambang Tanpa Izin Kawasan Hutan

94
×

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian, IUP PT Kristalin Ekalestari Dicabut Usai Temuan Tambang Tanpa Izin Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

NABIRE, INDEKS.co.id – Pemerintah memperkuat langkah penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan dan kewajiban perusahaan.

Penertiban yang berlangsung Kamis (22/10/2026) tersebut dipimpin dalam kerangka koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan pentingnya sinergi 12 kementerian dan lembaga untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sjafrie menjelaskan, kerja bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Menurutnya, sinergi seluruh unsur menjadi faktor penting untuk menuntaskan penertiban sekaligus menjaga kekayaan alam negara agar dikelola sesuai ketentuan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan Jaksa Agung, perusahaan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Luas kawasan yang terdampak aktivitas tanpa PPKH tersebut mencapai 275,9025 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Tim gabungan juga menemukan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah administratif terhadap izin pertambangan perusahaan.

Jaksa Agung menerangkan, pencabutan IUP mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Dengan pencabutan tersebut, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

Namun, berakhirnya izin usaha bukan berarti seluruh tanggung jawab perusahaan otomatis gugur. Perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban yang melekat sesuai ketentuan hukum, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti yang terutang, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

Aspek pemulihan lingkungan menjadi perhatian penting mengingat aktivitas pertambangan di kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem apabila tidak disertai pengelolaan dan reklamasi yang memadai.

Karena itu, tindak lanjut atas temuan di Nabire tidak hanya menyangkut penghentian kegiatan berdasarkan izin yang dicabut, tetapi juga kepastian pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan, negara, dan para pekerja.

Jaksa Agung menegaskan, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Langkah penertiban di Nabire menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan kekayaan alam tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat setempat.

Pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

Autentikasi: Brigjen TNI Edwin Aprilia (Satgas PKH).
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!