HUKUMKolaka UtaraNasional

Mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud Bersaksi di PN Kendari, Keabsahan IUP 475 Hektare PT CSM Dipersoalkan

53
×

Mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud Bersaksi di PN Kendari, Keabsahan IUP 475 Hektare PT CSM Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.co.id — Persidangan perkara dugaan fitnah yang berkaitan dengan sengketa pertambangan antara PT Golden Anugrah Nusantara (PT GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (21/10/2026), mengungkap persoalan serius terkait dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 475 hektare yang dipersoalkan.

Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode, Rusda Mahmud, hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Selain Rusda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolut, Masmur Lakahena, serta mantan Sekretaris Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ridwan Botji.

Sorotan utama persidangan mengarah pada keterangan Masmur mengenai dokumen IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare. Ia menyatakan bahwa izin tersebut tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan Kolut selama dirinya menjabat.

Pernyataan itu menjadi salah satu keterangan penting yang perlu diuji bersama dokumen perizinan dan alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim.

Di hadapan persidangan, Masmur menegaskan bahwa dokumen IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare yang dipersoalkan tidak pernah diterbitkan melalui proses di instansi yang dipimpinnya saat itu.

“Saya yakin sepenuhnya, izin operasi produksi seluas 475 hektare itu tidak pernah kami proses. Penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Masmur dalam persidangan.

Ia menjelaskan, nomor surat 540/62 yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, berdasarkan data yang diketahuinya, berkaitan dengan izin seluas 20 hektare, bukan 475 hektare.

Masmur juga membedakan antara izin eksplorasi dan izin operasi produksi. Menurut keterangannya, izin eksplorasi seluas 475 hektare memang pernah diproses. Namun, hal itu tidak berarti bahwa IUP Operasi Produksi dengan nomor surat yang sama pernah diterbitkan oleh instansinya.

“Yang izin eksplorasi seluas 475 hektare itu memang pernah kami proses. Tapi untuk izin operasi produksi dengan nomor yang sama, tidak pernah kami keluarkan,” tegasnya.

Dokumen yang dipersoalkan disebut terbit pada 14 Maret 2011, ketika Masmur masih menjabat di lingkungan Dinas Pertambangan Kolut. Ia menyatakan, mekanisme dan ketentuan pengurusan izin pada masa itu telah memiliki prosedur yang jelas.

Keterangan tersebut menempatkan riwayat penerbitan, kesesuaian nomor surat, jenis izin, serta luas wilayah pertambangan sebagai aspek yang perlu ditelusuri secara cermat.

Meski demikian, pernyataan saksi tersebut belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen. Penilaiannya tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Dalam persidangan, Masmur juga menjelaskan respons Pemerintah Daerah Kolaka Utara ketika persoalan perizinan itu mencuat.

Menurut dia, pemerintah daerah menyampaikan surat pemberitahuan dan koreksi data untuk menjelaskan informasi yang dianggap sesuai dengan catatan administrasi. Langkah tersebut, kata dia, bukan untuk memihak PT GAN maupun PT CSM.

Keterangan terkait persoalan itu juga disebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Kami hanya memberikan gambaran: begitulah adanya datanya. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan saja,” kata Masmur.

Keterangan tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan administrasi perizinan dalam sengketa pertambangan. Data mengenai jenis izin, nomor keputusan, luas wilayah, dan riwayat penerbitannya perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di antara para pihak.

Persoalan dokumen IUP tersebut menjadi salah satu latar belakang sengketa antara PT GAN dan PT CSM. Perbedaan keterangan mengenai riwayat penerbitan izin kini menjadi bagian dari fakta yang diungkap dalam persidangan.

Direktur PT GAN, Mahaputra Jafir Oda, dalam perkara ini berstatus terdakwa atas dugaan tindak pidana fitnah. Namun, perkara yang sedang diperiksa pengadilan harus dibedakan dari sengketa administrasi perizinan yang menjadi latar belakangnya.

Keterangan para saksi, termasuk Rusda Mahmud, Masmur Lakahena, dan Ridwan Botji, akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan majelis hakim bersama alat bukti lain.

Kehadiran mantan kepala daerah dan pejabat yang pernah menangani urusan pertambangan menambah pentingnya pengungkapan fakta mengenai proses administrasi perizinan pada periode tersebut. Meski demikian, substansi keterangan masing-masing saksi harus merujuk pada apa yang benar-benar disampaikan di persidangan.

Perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara dua perusahaan tambang, tetapi juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

Perbedaan antara izin eksplorasi dan izin operasi produksi, termasuk persoalan nomor surat serta luas wilayah yang tercantum, merupakan hal yang perlu dijelaskan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan di persidangan.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Pada akhirnya, kesimpulan hukum mengenai perkara dugaan fitnah tersebut berada di tangan pengadilan, bukan semata-mata pada satu keterangan saksi.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!