BEA CUKAIHUKUMJAKARTAKEMENKEUNasionalROKOK ILEGAL

RIBUAN OPERASI BELUM JATUHKAN GEMBONG: MENIKIS JALUR GELAP ROKOK ILEGAL DI INDONESIA

131
×

RIBUAN OPERASI BELUM JATUHKAN GEMBONG: MENIKIS JALUR GELAP ROKOK ILEGAL DI INDONESIA

Sebarkan artikel ini
Listen to this article
Minggu 25 Oktober 2026
JAKARTA, INDEKS.co.id — Gurita peredaran rokok ilegal di Indonesia kian tak terkendali. Meskipun Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencatat rekor impresif dengan menyita lebih dari 1,2 miliar batang rokok ilegal per September 2026, angka fantastis ini justru memicu kritik tajam dari berbagai kalangan pengamat kebijakan publik. Sitaan jumbo ini dinilai bukan cerminan kesuksesan, melainkan indikasi nyata bahwa lubang pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi antarpulau masih bocor parah.
Kritik tajam salah satunya datang dari koalisi kesehatan masyarakat seperti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan CISDI. Mereka menyoroti bahwa lonjakan drastis jumlah sitaan yang melonjak hingga hampir 300% pada awal tahun dibandingkan periode sebelumnya menunjukkan bahwa penegakan hukum di lapangan cenderung hanya menyasar kelas pengecer dan kurir semenjana. Sementara itu, aktor intelektual dan pabrikan besar di balik bisnis hitam ini hampir tidak pernah tersentuh.
Kebijakan Menteri Keuangan yang memutuskan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal justru dinilai sebagai langkah mundur yang kompromistis terhadap industri, alih-alih menyelesaikan akar masalah penegakan hukum yang lemah.
Membongkar jaringan rokok ilegal membutuhkan komitmen terintegrasi, bukan sekadar etalase keberhasilan satu instansi. Faktanya, rokok tanpa pita cukai bebas merambah warung ritel pelosok hingga marketplace digital karena lemahnya sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Pengawasan administratif dan pidana seringkali berjalan timpang di lapangan. Ketika Bea Cukai berfokus pada pengamanan gerbang logistik seperti pelabuhan utama termasuk penangkapan kontainer berisi 8,9 juta batang rokok polos di Tanjung Priok beberapa waktu lalu distribusi hilir di pasar tradisional justru luput dari radar.
Jerat Hukum Tanpa Pandang Bulu
Secara regulasi, Indonesia memiliki fondasi hukum yang sangat keras untuk menindak kejahatan fiskal ini. Konsekuensi hukum bagi para pelaku peredaran rokok ilegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidana dan denda administratif bagi pelaku industri gelap diklasifikasikan sebagai berikut:
Pelanggaran Cukai Jerat Pasal UU Cukai Sanksi Pidana Penjara Sanksi Denda Finansial
Menjual / Mengedarkan Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai) Pasal 54 Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Memalsukan / Memakai Pita Cukai Bekas Pasal 55 Minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun 10 kali hingga 20 kali nilai cukai yang wajib dilunasi
Salah Peruntukan / Salah Personalisasi Pita Cukai Pasal 58 Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang terutang
Selain kerugian negara dari sektor penerimaan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, maraknya rokok ilegal juga menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rokok ilegal yang beredar bebas tidak melewati standardisasi kadar nikotin dan tar serta mengabaikan kewajiban Pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar (Graphic Health Warning).
Publik kini mendesak ketegasan instansi terkait agar instrumen hukum pidana maupun administratif tidak hanya menjadi macan kertas. Keberhasilan tata kelola cukai nasional tidak boleh lagi diukur dari seberapa banyak jumlah batang rokok yang disita di hilir, melainkan dari seberapa berani aparat merubuhkan pabrik-pabrik gelap dan menyeret para gembong penyelundup ke balik jeruji besi.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!