DaerahHUKUMKAB.BUTON UTARA

Polres Buton Utara Panggil Admin Grup Facebook Butur Perubahan, Dalami Dugaan Serangan terhadap Jurnalis

70
×

Polres Buton Utara Panggil Admin Grup Facebook Butur Perubahan, Dalami Dugaan Serangan terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Rabu 21 Oktober 2026

BURANGA, INDEKS.co.id — Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap admin grup Facebook Butur Perubahan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap jurnalis Matabuton.com, Kasrun. Penyidik juga berkoordinasi dengan tim siber Polda Sulawesi Tenggara untuk menelusuri identitas pemilik akun anonim yang diduga mengunggah konten bermasalah di grup tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid, mengatakan pemeriksaan terhadap admin grup tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan kepada admin pada Senin depan,” ujar Farid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (21/10/2026).

Pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami laporan yang diajukan Kasrun. Keterangan admin grup diharapkan dapat membantu mengungkap informasi mengenai unggahan yang dilaporkan, termasuk aktivitas akun anonim yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa admin, penyidik akan berkoordinasi dengan tim siber Polda Sulawesi Tenggara guna membantu proses penelusuran identitas pemilik akun yang diduga mengunggah konten tersebut.

Kasus ini bermula setelah Kasrun menerbitkan berita berjudul “Hari Ketiga Massa Blokade Jalan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Belum Temui Massa”.

Menurut penuturan Kasrun, sekitar 30 menit setelah berita itu dipublikasikan, muncul unggahan dari akun Facebook beridentitas “Peserta Anonim” di grup Butur Perubahan. Ia menilai narasi dalam unggahan tersebut menyerang dirinya dan diduga mengandung unsur penghinaan serta fitnah.

Merasa dirugikan, Kasrun kemudian melaporkan unggahan tersebut ke Polres Buton Utara agar ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kasrun berharap penyidik dapat mengungkap pihak di balik akun anonim tersebut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasrun menegaskan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan jurnalistik, tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan serangan personal di media sosial.

Dalam konteks ini, penanganan laporan kepolisian dan mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti, sedangkan sengketa terkait karya jurnalistik perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelum rencana pemeriksaan admin grup, penyidik Polres Buton Utara disebut telah meminta keterangan saksi yang mengetahui keberadaan unggahan tersebut di grup Facebook Butur Perubahan.

Pemeriksaan admin menjadi salah satu langkah lanjutan untuk memperdalam laporan dan menelusuri informasi yang relevan dengan perkara itu.

Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Identitas pemilik akun anonim serta pihak yang bertanggung jawab atas unggahan yang dilaporkan belum dipastikan dan masih perlu ditelusuri melalui proses hukum.

Penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif, sekaligus menjaga agar kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers tetap dihormati sesuai koridor hukum.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan proses hukum yang memadai untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!