BandungHUKUMINDRAMAYUJAWA BARATKejati Jawa BaratNasionalTIPIKOR

Enam Jam Diperiksa, Ketua DPRD dan Plt Sekwan Kabupaten Indramayu Ditahan Kejati Jabar

101
×

Enam Jam Diperiksa, Ketua DPRD dan Plt Sekwan Kabupaten Indramayu Ditahan Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BANDUNG, INDEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2022–2025. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18,79 miliar.

Dua tersangka yang ditahan pada Rabu (21/10/2026) masing-masing berinisial S, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan I.H., Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih enam jam.

Kejati Jabar menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka lain berinisial A.F., yang disebut menjabat Sekretaris DPRD, belum menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Menurut keterangan Kejati Jabar, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jabar, perkara ini bermula pada 2021 ketika tersangka S, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu, berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.

Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk setiap anggota DPRD.

Penyidik menduga penentuan nominal tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau *appraisal* dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan oleh tersangka S.

Pada 30 November 2021, tersangka I.H., yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD, diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua jenis tunjangan tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian.

Namun, dalam proses selanjutnya, tersangka A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Menurut Kejati Jabar, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pajak tersebut semestinya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penggelembungan nilai tunjangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara yang berlangsung selama periode anggaran 2022–2025.

Besarnya dampak keuangan dalam perkara ini terungkap melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri bagaimana penetapan, penghitungan, dan pencairan tunjangan dilakukan serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian kebijakan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar menyebut S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik telah memeriksa S dan I.H. sebagai tersangka sebelum mengambil langkah penahanan. Sementara pemeriksaan A.F. dijadwalkan kembali setelah permohonan penundaan yang diajukan penasihat hukumnya ditindaklanjuti penyidik.

Penahanan terhadap dua tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pengelolaan tunjangan DPRD Indramayu.

Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!