oleh

Kapolsek Belopa, Terjun Langsung Bersama Warga Lakukan Pengecoran Bangunan Masjid

LUWU | indeks.co.id — Kapolsek Belopa Iptu Dr. Marino, S.Pd., S.Pd.I., S.Sos., S.H., M.H.bersama masyarakat melaksanakan gotong royong pengecoran bangunan Masjid Babul Jannah Desa Bunga Eja, kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, Tanggal 23 Nopember 2022.

Kapolsek Belopa Iptu Dr. Marino, S.Pd., S.Pd. I., S.Sos., S.H., M.H.(Ist)

Sebelum Kegiatan pengecoran bangunan Masjid Babul Jannah dimulai Kapolsek bersama-sama Masyarakat menikmati sarapan pagi yang telah disiapkan oleh Panitia Pembangunan Masjid.

“Saya dengan masyarakat bersama-sama menikmati sarapan pagi yang telah disiapkan oleh Panitia Pembangunan  Masjid agar nanti dalam pelaksanaan pengecoran Masjid tersebut lebih bertenaga dan maksimal lagi,” Kata Kapolsek Belopa.

Antusias warga bersama Kapolsek Belopa dalam bergotong royong.(Ist)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek ikut bekerja seperti mencampur adonan semen dan memasukkan batu kerikil kedalam mesin molen bersama-sama dengan masyarakat.

Kapolsek Belopa Iptu Dr. Marino, S.Pd., S.Pd. I., S.Sos., S.H., M.H.Saat terjun langsung bergotong royong bersama masyarakat.(Ist)

Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat dalam pelaksanaan pengecoran Masjid Babul Jannah bertujuan agar hasil yang dicapai dapat meningkatkan tali silaturrahim dan menanamkan solidaritas kesetiakawanan.

Kapolsek Belopa Iptu Dr. Marino, S.Pd., S.Pd. I., S.Sos., S.H., M.H.(Ist)

“Hasil yang dicapai dari kegiatan pengecoran Masjid Babul Jannah dapat meningkatkan silaturahim dan menanamkan solidaritas kesetiakawanan,” Ujar Iptu Dr. Marino, S.Pd., S.Pd. I., S.Sos., S.H., M.H.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  NA, Tersangka Tipikor Dana Desa Buronan Kejati Maluku Diamankan Tim Tabur Kejagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *