oleh

Demo di Mabes Polri, Ampuh Sultra Sampaikan 5 Poin Tuntutan

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Puluhan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hari ini Kamis, 3 November 2022.

Kedatangan puluhan mahasiswa yang diketahui tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Aprilianto selaku Ketua Bid. Hukum dan HAM Ampuh Sultra mengatakan, pihaknya membawa beberapa tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Mabes Polri hari ini.

Diantaranya meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Menurut Anto sapaan akrabnya Aprilianto, PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) diduga melakukan penadahan material tambang berupa pasir dari hasil penambangan secara ilegal. Olehnya itu, Anto berpendapat bahwa PT. SCM secara sadar telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

“PT. SCM seharusnya paham, bahwa melakukan penadahan terhadap barang ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 480 KUHP tak terkecuali barang yang juga dihasilkan dari kegiatan ilegal”. Katanya saat dikonfirmasi oleh awak media ini,Jum’at (4/11/22).

Selain meminta pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Aprilianto juga meminta pencopotan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) dan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (reskrim) Polres Konawe.

Mahasiswa Fakultas Hukum UHO itu menuturkan, bahwa pihak Polres Konawe terindikasi atau diduga melakukan pembiaran terhadap praktik jual/beli material tambang (pasir) secara ilegal di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

“Jadi menurut kami, Polres Konawe berhak bertanggung jawab terhadap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum-nya. Nah, ironisnya praktik jual/beli pasir atau material tambang lain seolah di biarkan begitu saja di wilayah Kec. Routa, Kab. Konawe”. Terangnya.

BACA JUGA  Kemenparekraf Perkuat Sinergi Wujudkan Pariwisata Berkualitas di Biak Numfor Papua

Sementara itu, Hendro Nilopo selaku direktur Ampuh Sultra saat dikonfirmasi oleh awak media ini, membenarkan perihal aksi demonstrasi yang di gelar oleh Ampuh Sultra hari Kamis di depan Mabes Polri.

“Iya benar, aksi terkait pencopotan Kapolres Konawe dan Kasat Reskrim. Dan aksi kemarin dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Ampuh Sultra”. Ujarnya.

Hendro menambahkan, perihal permintaan pencopotan Kapolres Konawe beserta Kasat Reskrim-nya telah melalui kajian internal dengan melihat berbagai persoalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe dalam hal ini di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

“Banyak pertimbangan, dan itu melalui kajian intens dalam internal kami. Sehingga dari hasil kajian kami, maka kami berpendapat untuk meminta pencopotan Kapolres Konawe beserta Kasat Reskrim-nya”. Terang Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa pihak Polres Konawe selain diduga terindikasi melakukan pembiaran praktik jual/beli material yang dihasilkan dari kegiatan tambang ilegal. Pihaknya juga menemukan beberapa fakta lain, seperti pembiaran atas pembangunan kantor permanen milik diduga Milik CV. Lalomerui Perkasa.

Tidak hanya itu, hal yang tak kalah penting yaitu adanya dugaan diskriminasi atau menjurus pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Konawe.

“Jadi kami mengkaji berdasarkan beberapa kejadian, sehingga hasil dari kajian itu kami menyepakati beberapa poin tuntutan salah satunya adalah pencopotan Kapolres Konawe yang kemudian di serahkan ke Mabes Polri dengan harapan dapat di atensi oleh bapak Kapolri. Tutupnya.(NN).

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *