oleh

Kajari Kepulauan Selayar Laksanakan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa 2022

INDEKS.CO.ID | SELAYAR —Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Hendra Syarbaini,SH.,MH melaksanakan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2022 diruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis 20 Oktober 2022.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut atas instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Troop-Info Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor:R.TI-9/D/Dsb/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa di se Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, tepat sasaran dan berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. dalam kegiatan tersebut menyampaikan Potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DDs).

“Agar dalam pengelolaan keuangan di desa sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yakni Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam negeri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Peraturan Daerah Kab. Selayar No.7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan lainnya,”kata Kajari, Hendra Syarbaini.

Dikatakannya, Pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30B huruf b dan d disebutkan bahwa ”Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan” dan ”melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya dan terlaksananya pengelolaan keuangan desa yang bersih dari KKN,ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Soppeng Terima Kunjungan Tim BPK-RI Perwakilan Sulsel

Dia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan kedepan upaya sinergis dan kolaboratif pemerintah desa seluruh agar tercipta  sistem yang terpadu dalam pengawasan dan penggunaan keuangan desa.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *