BandungHUKUMJAWA BARATKEJAKSAAN AGUNG RIKejati SultraNasional

Kajati Sultra Sugeng Riyanta Raih Tiga Penghargaan Tertinggi Sespimti Polri

41
×

Kajati Sultra Sugeng Riyanta Raih Tiga Penghargaan Tertinggi Sespimti Polri

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

4 Juli 2026

BANDUNG, INDEKS– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan tertinggi dalam pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 yang berlangsung di Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sugeng mengikuti pendidikan kepemimpinan tersebut sebagai siswa tamu selama sekitar lima setengah bulan. Ia berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dengan capaian terbaik dan membawa pulang tiga penghargaan bergengsi.

Adapun penghargaan yang diterima meliputi Medali Sanyata Sumanaya Wira Satya Adhi Wicaksana, Medali Sanyata Sumanayasa Wira Aksarakarta Nagara Utama sebagai peraih Naskah Strategis (Nastrap) Terbaik, serta Medali Sespimti Polri.

Sugeng menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan yang diraih merupakan amanah sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai perwakilan institusi Kejaksaan dalam pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi Polri.

“Alhamdulillah, semua tugas dan tanggung jawab dapat tertunaikan dengan baik. Terima kasih kepada pimpinan Kejaksaan serta seluruh pihak yang terus mengalirkan doa dan dukungan. Semoga kita semua selalu sehat dan sukses. Jayalah Adhyaksa!” ujar Sugeng kepada wartawan, Jum’at (3/7/2026).

Selain mencatatkan prestasi di bidang pendidikan kepemimpinan, Sugeng juga terus menunjukkan kinerja dalam penegakan hukum. Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi perhatian publik.

Kinerja tersebut turut diiringi dengan keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara melalui penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9,97 miliar yang berasal dari penanganan berbagai perkara pidana.

Dari total tersebut, sekitar Rp8,98 miliar merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi pertambangan PT Amin, sedangkan Rp260 juta berasal dari pembayaran denda perkara korupsi. Sisanya diperoleh dari hasil lelang barang rampasan negara serta uang sitaan dalam berbagai perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara.

Keberhasilan meraih prestasi akademik di tingkat nasional yang dibarengi dengan capaian penegakan hukum tersebut semakin memperkuat rekam jejak Sugeng Riyanta sebagai pimpinan Kejaksaan yang memiliki kapasitas strategis, kepemimpinan yang kuat, serta komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pemulihan keuangan negara.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!