HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat Milik Tersangka Aseng dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

60
×

Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat Milik Tersangka Aseng dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

4 Juli 2026

JAKARTA, INDEKS – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at 3 Juli 2026.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang. Penyidik juga menemukan fakta bahwa kunci kendaraan tersebut sengaja dibuang ke sebuah parit untuk menghambat proses penyitaan.

Selain Lamborghini, penyidik turut menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Penggeledahan tidak hanya menyasar aset milik tersangka utama, tetapi juga sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para pihak yang terafiliasi dengan SDT alias Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Di kediaman tersangka AP, selaku Direktur PT QSS, penyidik turut menyita delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai 8 kilogram.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga SDT alias Aseng sejak 2017 menjalankan aktivitas usaha dengan menggunakan data yang tidak benar tanpa melalui proses due diligence yang sah. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap memperdagangkan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan memanfaatkan dokumen milik PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut kemudian diperjualbelikan sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Penyidik juga mengungkap bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu persyaratan utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Atas perbuatannya, SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.(Tim).

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!