AdvokatHUKUMKENDARINasional

Resmi Jadi Advokat PERADI, Wakil Ketua PWI Sultra Siap Kawal Sengketa Pers hingga Pengadilan

46
×

Resmi Jadi Advokat PERADI, Wakil Ketua PWI Sultra Siap Kawal Sengketa Pers hingga Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., S.TP., S.H., M.H.
Listen to this article

12 Juli 2026

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., S.TP., S.H., M.H., resmi diambil sumpah sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (8/7/2026).

Pengambilan sumpah yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., itu diikuti 44 calon advokat. Prosesi turut dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Kendari.

Usai menerima Berita Acara Sumpah (BAS), Umar Marhum menegaskan bahwa status advokat yang kini disandangnya akan memperkuat peran PWI Sultra dalam memberikan perlindungan hukum kepada wartawan, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Menurut Umar, selama ini fungsi advokasi yang dijalankan PWI lebih banyak sebatas pendampingan dan mediasi pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dengan legalitas sebagai advokat, dirinya kini dapat memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh hingga proses persidangan.

“Ini bukan sekadar kebanggaan pribadi, tetapi amanah besar untuk organisasi dan profesi. Saya ingin memastikan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan mengkriminalisasi karya jurnalistik menggunakan instrumen pidana, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Umar, Minggu 12 Juli 2026.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lakidende tersebut menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijamin negara. Karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam menjalankan profesinya.

“Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta menjaga kehormatan profesi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan DPN PERADI, Bustaman, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi disumpah. Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kompetensi dan terus mengikuti perkembangan hukum, termasuk tantangan penegakan hukum di era digital.

“Dengan telah diambil sumpah advokat, para peserta kini memiliki legalitas penuh untuk memberikan jasa hukum, mendampingi, dan membela kepentingan masyarakat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bustaman.(Tim).

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!