2 Juli 2026
JAKARTA, INDEKS– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga mengetahui pelaksanaan Program MBG sejak menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga saat ini.
Penyidik mengungkapkan, pada awal 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI yang digunakan sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Selain itu, LMI diduga meminta izin kepada seorang berinisial SS untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan tujuan mempermudah proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan, calon mitra SPPG disebut diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai salah satu syarat agar lolos proses verifikasi.
Dalam praktiknya, setiap pembayaran pembelian food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG tersebut.
Penyidik menduga mekanisme tersebut memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada LMI melalui penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian food tray dari perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan tersangka LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















