DaerahKAB.SOPPENG

Legislator Soppeng Pertanyakan Dasar Kehadiran Anggota DPRD Saat Aksi Mahasiswa di SD Lemba

83
×

Legislator Soppeng Pertanyakan Dasar Kehadiran Anggota DPRD Saat Aksi Mahasiswa di SD Lemba

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

7 Juli 2026

SOPPENG, INDEKS — Polemik mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa di halaman SD Lemba, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/7/2026). Kehadiran salah seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, yang menemui massa aksi menjadi sorotan setelah dipertanyakan oleh sesama legislator terkait kapasitas dan kewenangannya.

Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke (ATAS), menilai kehadiran Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa tidak mewakili lembaga DPRD karena, menurutnya, tidak didasarkan pada penugasan resmi dari pimpinan DPRD.

“ATAS mengatakan kehadiran oknum anggota DPRD tersebut tidak memiliki legal standing karena tidak mengantongi rekomendasi atau mandat resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut ATAS, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, tidak terdapat surat pemberitahuan ataupun permohonan audiensi yang masuk terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Ia mengutip penjelasan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin, yang menyebut hingga aksi berlangsung tidak ada surat yang diterima Sekretariat DPRD. Karena itu, kata ATAS, pimpinan DPRD juga tidak mengeluarkan surat tugas atau mandat kepada anggota dewan untuk mewakili institusi dalam menerima aspirasi demonstran.

Selain mempertanyakan kapasitas anggota dewan tersebut, ATAS juga menyoroti dugaan adanya penyebutan nama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menemui massa aksi. Menurutnya, hal itu perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Apakah benar Forkopimda mengutus yang bersangkutan untuk menerima aksi demonstrasi tersebut? Setahu saya, jika mewakili unsur Forkopimda, mandat diberikan kepada pejabat atau unsur yang berada dalam struktur instansi masing-masing,” kata ATAS.

Ia meminta Forkopimda Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi kepada publik mengenai persoalan tersebut demi menjaga kejelasan informasi dan menghindari polemik yang berkepanjangan.

“Saya meminta pimpinan Forkopimda menjelaskan hal ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan atau salah tafsir,” ujarnya.

ATAS juga menegaskan bahwa secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD, dirinya merasa tidak pernah memberikan mandat kepada anggota dewan tersebut untuk mewakili lembaga dalam menerima aspirasi mahasiswa.

“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh oknum anggota tersebut tanpa adanya kejelasan legal standing dari pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Hadiwijaya maupun unsur Forkopimda Kabupaten Soppeng terkait pernyataan yang disampaikan ATAS.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!